Rabu, 26 Agustus 2015

8 Perbuatan Wanita Yang Dilaknat Allah

Tidak ada komentar:

Sahabat dunia islam, Betapa Allah meninggikan derajat wanita, akan tetapi banyak wanita yang justru merendahkan derajat dirinya sendiri . Inilah Beberapa Perbuatan Wanita yang Dilaknat Allah, semoga kita terjauh dari beberapa hal ini.

Di dalam shahih Muslim disebutkan riwayat dari sahabat Abdullah bin Mas’ud,Ia berkata: “Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah (bulu alis, dsb) dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.”

Dari hadits tersebut kita bisa mengetahui beberapa Perbuatan Wanita Yang Dilaknat Allah :

Pertama, Wanita pembuat tato dan yang minta dibuatkan tato

Zaman sekarang rasanya tato bukan lagi dominasi para mafia atau preman, bahkan banyak wanita yang membuat tato di sekujur tubuhnya tanpa mengetahui bahwa Islam melarang hal ini dan bahkan Allah sangat keras melaknat perbuatan yang sebenarnya amat merusak tubuh ini.

Kedua, Wanita yang mencukur rambut wajah (alis mata, dan lainnya) dan yang meminta untuk dicukur rambut wajahnya

Imam Nawawi mengatakan : “Dan perbuatan ini (mencukur bulu/rambut yang tumbuh di wajah) kecuali apabila tumbuh diwajah wanita kumis dan jenggot maka tidak haram untuk menghilangkannya bahkan mustahabb” kemudian beliau menambahkan :”bahwasanya larangan itu tertuju pada bulu alis dan apa yang dipinggir wajah ( dekat telinga ) “( syarah An-Nawawi ‘ala muslim 14/106 )

Ketiga, Wanita yang merenggangkan giginya hanya demi kecantikan

Definisi Alfalj (pangur gigi) yaitu menjauhkan jarak antara gigi atas dengan gigi bawah. Biasanya dilakukan oleh orang tua yang usianya sudah lanjut, dilakukan untuk bisa tetap awet muda serta’ memperindah gigi, sebab tonjolan yang lembut pada gigi itu hanya milik anak kecil saja.

Jika wanita sudah berusia senja maka tonjolan-tonjolan gigi itu akan mengeras, lalu dilembutkan (dipangur) dengan alat pelembut agar kelihatan indah dan muda. Ini dinamakan juga dengan Al-Wasyr.

Keempat, Wanita yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul, hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387, Shahih)

Kelima, Wanita yang tidak mensyukuri kebaikan suaminya

Thalhah bin Ubaidillah ra. mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Wanita yang berkata kepada suaminya, “Aku tidak melihat kebaikanmu sama sekali, melainkan Allah Swt. memutuskan-rahmatnya kepadanya pada hari kiamat “

“Rasulullah SAW. juga bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mau memandang wanita (istri) yang tidak mau bersyukur kepada suaminya,padahal dia masih membutuhkannya,”

Keenam, Wanita yang meminta cerai tanpa alasan syari

“Wanita yang meminta suaminya untuk menalak tanpa ada alasan yang mendesak, maka haram baginya bau surga, (HR. Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari Thazauban budak Rasulullah SAW)

Ketujuh, Wanita yang memperlihatkan auratnya pada lelaki lain

Rasulullah bersabda : “Wanita yang melepas pakaiannya di luar rumahnya, yaitu memperlihatkan tubuhnya pada lelaki lain, maka Allah akan membedah tutup tubuhnya “

(HR. Imam Ahmad, Thabrani, Ibnu Majah, Al Hakim,dan Al Baihaqi)

Kedelapan, Wanita yang menyambung rambut dan minta disambung rambutnya

Diriwayatkan dari ‘Aisyah : “Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.” (HR. Bukhari 5934)

<div class="fb-comments" data-href="http://assalamualaikumislam11.blogspot.com/2015/08/8-perbuatan-wanita-yang-dilaknat-allah.html" data-width="500" data-numposts="5"></div>

10 Macam Dosa Besar Menurut Islam

Tidak ada komentar:
 Macam Dosa Besar Menurut Islam

Dosa adalah tindakan yang melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan Allah.
sahabat dunia islam sebagai manusia biasa kita tidak luput dari dosa, sesungguhnya Allah SWT maha pengampun sehingga allah memaafkan dosa yang telah di perbuat hambanya jika bertaubat.

Namun sebagai orang beriman kita juga harus menjauhi Dosa Dosa Besar, karena dosa besar hanya bisa di tebus dengan hukuman yang sangat erat. Dan semoga kita jangan sampai melakukan dosa yang paling besar yang tidak bisa i maafkan yaitu berbuat syirik.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas 10 Macam Dosa Besar Menurut Islam yang harus kita hindari dan tinggalkan.

    Syirik (Menyekutukan Allah SWT)

Syirik menurut bahasa berarti syarikat atau sekutu . menurut istilah tauhid adalah perbuatan menyekutukan allah swt dengan sesuatu selainnya yang seharusnya hanya di tujukan kepada allah swt , orangyang melakukannya disebut dengan musyrik. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (An Nisaa: 48).

Dan Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga”. (Al Maidah: 72)

    Berputus asa dari mendapatkan rahmat Allah SWT

Berputus asa dari rahmat Allah SWT merupakan sifat orang-orang sesat dan pesimis terhadap karunia-Nya merupakan sifat orang-orang kafir. Karena mereka tidak mengetahui keluasan rahmat Rabbul ‘Aalamiin. Siapa saja yang jatuh dalam perbuatan terlarang ini berarti ia telah memiliki sifat yang sama dengan mereka. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir”.(Yusuf: 87).

    Merasa aman dari ancaman Allah SWT

Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Al A’raaf: 99)

    Berbuat durhaka kepada kedua orang tua

Orang yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua kita, seseorang yang durhaka termasuk dosa besar. Perbuatannya antara lain membentak, menghardik, berkata tidak sopan dan lain-lain. Karena Allah SWT mensifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy ‘orang yang sombong lagi celaka’. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

“Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka”. (Maryam: 32).

    Membunuh

Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya”. (An Nisaa: 93).

    Menuduh wanita baik-baik berbuat zina

Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (An Nuur: 23)

    Memakan riba

Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (Al Baqarah: 275)

    Lari dari medan pertempuran

Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya”. (Al Anfaal: 16)

    Memakan harta anak yatim

Memakan harta anak yatim hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Banyak ayat AL-QUR’AN menjelaskan kepada kaum muslimin untuk membantu mengasuh dan mendidik anak yatim, apabila anak yatim dianiyaya dengan cara memakan hartanya, maka itu termasuk dosa besar. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (An Nisaa: 10)

    Berbuat zina

Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan moral. ini dia Balasan Dosa Zina Di Dunia Dan Akherat.  Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu”. (Al Furqaan: 68-69)

Di dalam al quran di sebutkan bahwa Allah akan mengampunkan semua dosa kecuali syirik artinya dengan taubat nashuha dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tsb insya Allah akan diampunkan dan apabila dosa yang berkaitan dengan manusia misalnya kedzoliman maka harus meminta maaf kepada orang di dzolimi. ( baca juga : 10 Amalan Dihapuskanya Dosa )

Inilah Kriteria Aswaja Menurut Rumusan Muktamar NU Ke-33

Tidak ada komentar:
http://www.duniaislam.org/wp-content/uploads/2015/08/Kriteria-Aswaja.jpg 
Berita Islam, Kian menjamurnya sejumlah kelompok berseberangan yang mengaku mengaku paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) mendorong Nahdlatul Ulama merumuskan dan menegaskan ulang sejumlah Kriteria Aswaja yang dipegang NU pada Muktamar Ke-33 NU 1-5 Agustus 2015 lalu.

Menurut KH Afifuddin Muhajir, ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudliuiyah yang membahas persoalan ini, rumusan tersebut penting diangkat agar masyarakat mengerti kriteria Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah yang mengedepankan ketersambungan ajaran kepada Rasulullah dan sikap moderat.

Dengan mendasarkan diri pada berbagai dalil dari al-Qur’an, Hadits,  dan pendapat ulama, sidang komisi Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudliuiyah yang dihadiri para kiai dari PCNU dan PWNU se-Indonesia serta PCINU ini akhirnya menetapkan 14 butir kriteria istimewa. Hasil sidang komisi disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU, Rabu (5/8). Berikut kutipan selengkapnya:

Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah firqahyang memiliki khashaish (kekhususan) yang membedakan dengan berbagai firqah yang lain di dalam Islam. Khashaish itu merupakan berbagai keistimewaan yang dimiliki oleh berbagai firqah yang lain. Khashaish sebagai keistemewaan itu, antara lain:

    Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah merupakan satu-satunya firqah (golongan) di antara berbagaifirqah di dalam Islam yang disebut oleh Nabi SAW sebagai firqah ahli surga. Mereka adalah para shahabat Nabi SAW. yang dikenal dengan sebutan As-Salafush Shalih yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Nabi. SAW. dan dilanjutkan oleh tabi’in dan tabi’it tabi’in, dua generasi yang memiliki keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh Nabi SAW. Kemudian diikuti oleh para pengikutnya sampai sekarang.
    Menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dua sumber pokok syari’at Islam, dan menerima dua sumber yang lahir dari keduanya, yakni ijma’ dan qiyas.
    Memahami syari’at Islam dari sumber Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui:
        sanad (sandaran) para shahabat Nabi SAW. yang merupakan pelaku dan saksi ahli dalam periwayatan hadits serta manhaj seleksinya, dan berbagai pemikiran yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas tasyri’ (penetapan hukum syar’i) setelah beliau wafat. Mereka terutama empat shahabat yang disebut oleh Nabi SAW. sebagaiAl-Khulafa’ al-Rasyidun telah menyaksikan langsung dan memahami dengan cermat pelaksanaan tasyri’ yang dipraktikkan oleh Nabi SAW.
        sanad dua generasi setelah shahabat, yakni tabi’in dan tabi’it tabi’in yang telah meneladani dalam melanjutkan tugas tasyri’. Mereka telah mengembangkan perumusan secara kongkrit mengenai prinsip-prinsip yang bersifat umum, kaidah-kaidah ushuliyyah dan lainnya. Mereka adalah para Imam mujtahid, Imam hadits dan lainnya.
    Memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah secara menyeluruh berdasarkan kaidah-kaidah yang teruji ketepatannya, dan tidak terjadi mu’aradlah (pertentangan) antara satu nash dan nash yang lain. Dalam hal, diakui dan diterima:
        empat Imam mujtahid termasyhur sekaligus Imam madzhab fiqh dari kalangan tabi’in dan tabi’it tabi’in yang telah merumuskan kaidah-kaidah ushuliyyah dan menerapkannya dalam melaksanakan tasyri’ yang kemudian menjadi pedoman bagi generasi berikutnya sampai sekarang. Empat mujtahid besar itu; a. Imam Abu Hanifah An-Nu’man ibn Tsabit (80-150 H.), b. Imam Malik ibn Anas (93-173 H.), c. Imam Muhammad ibn Idris Asy-Syafi’i (150-204 H.), dan Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H.).
        para Imam madzhab aqidah, seperti Abul Hasan Al-Asy’ari (260-324), dan Abu Mansur Al-Maturidi (W.333 H.).
        keberadaan tashawwuf sebagai ilmu yang mengajarkan teori taqarrub (pendekatan) kepada Allah SWT. melalui aurad dan dzikir yang diwadahi dalam thariqah sebagai madzhab, selama sesuai dengan syari’at Islam. Dalam hal ini menerima para Imam tashawwuf, seperti Imam Abul Qasim Al-Junaid al-Baghdadi (W.297H.) dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H.).
    Melaksanakan syari’at Islam secara kaffah (komprehensif), dan tidak mengabaikan sebagian yang lain.
    Memahami dan mengamalkan syari’at Islam secara tawassuth (moderat), dan tidak ifrathdan tafrith.
    Menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah, dan tidak mengklaim bahwa hanya pendapatnya yang benar, sedangkan pendapat lain dianggap salah.
    Bersatu dan tolong menolong dalam berpegang teguh pada syari’at Islam meskipun dengan cara masing-masing.
    Melaksanakan amar makruf dan nahi munkar dengan hikmah (bijak/arif), dan tanpa tindak kekerasan dan paksaan.
    Mengakui keadilan dan keutamaan para shahabat, serta menghormatinya, dan menolak keras menghina, mencerca dan sebagainya terhadap mereka, apalagi menuduh kafir.
    Tidak menganggap siapa pun setelah Nabi SAW. adalah ma’shum (terjaga) dari kesalahan dan dosa.
    Tidak menuduh kafir terhadap sesama mukmin, dan menghindari berbagai hal yang dapat menimbulkan permusuhan.
    Menjaga ukhuwwah terhadap sesama mukmin, saling tolong menolong, menyayangi, menghormati, dan tidak saling memusuhi.
    Menghormati, menghargai, tolong menolong, dan tidak memusuhi pemeluk agama lain.
 
back to top